Beranda » Legalitas Perusahaan Kingsa
Legalitas Perusahaan Kingsa
PT Bersama Kingsa Sejahtera adalah perusahaan yang terdaftar secara resmi dan memiliki izin lengkap untuk menjalankan bisnis network marketing di Indonesia sesuai regulasi pemerintah.
Dokumen Resmi:
Akta Pendirian Perusahaan
NIB (Nomor Induk Berusaha)
SIUPL (Izin Penjualan Langsung)
NPWP Perusahaan
Izin BPOM Produk

NIB (OSS)

Kartu KADIN

Sertifikat APLI
“Kami berkomitmen untuk menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.”
