Beranda » Legalitas Perusahaan Kingsa

Legalitas Perusahaan Kingsa

PT Bersama Kingsa Sejahtera adalah perusahaan yang terdaftar secara resmi dan memiliki izin lengkap untuk menjalankan bisnis network marketing di Indonesia sesuai regulasi pemerintah.

Dokumen Resmi:

Akta Pendirian Perusahaan

NIB (Nomor Induk Berusaha)

SIUPL (Izin Penjualan Langsung)

NPWP Perusahaan

Izin BPOM Produk

NIB Kingsa

NIB (OSS)

Kartu Kadin

Kartu KADIN

APLI Kingsa

Sertifikat APLI

“Kami berkomitmen untuk menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.”

expand_less